Bonjour..

Welcome in this blog of mine. Here you can learn and know more about Sea Freight Management and its stuff. Thanks for visiting.

Wednesday, November 30, 2011

Pelanggaran dan Kejahatan di Wilayah Perairan Indonesia

Gangguan keamanan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan pelayaran penumpang maupun barang belum menunjukkan gejala penurunan. Tingkat kejadian pembajakan (piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan Indonesia dalam menangkap pelaku pembajakan yang mengganggu pelayaran kapal-kapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat memunculkan kekhawatiran dan keinginan Interanasional untuk turut mengamankan selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI sebagai unsur penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak hukum di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas penegakan kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut.

Di samping itu, belum efektifnya pelaksanaan koordinasi keamanan laut sebagai akibat belum terciptanya harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu kendala dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam di laut. Lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam, telah mengundang pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya secara ilegal baik berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan trilyun setiap tahunnya. Banyaknya kapal-kapal asing tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang melakukan penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong menunjukkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam relatif belum menunjukkan gejala penurunan. Di samping belum efektifnya pelaksanaan pengamanan laut, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kejahatan kekayaan sumber daya alam adalah lemahnya sistem perundang-undangan di laut. Akibatnya upaya-upaya perlakuan hukum terhadap kapal-kapal asing terbentur pada tidak adanya perangkat hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Keutuhan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu keharusan untuk setiap warga Negara, maka keamanan dan stabilitas negara ini harus benarbenar di jaga. Selain kewajiban warga Negara Indonesia yang paling berperan disini adalah TNI (Tentara Nasional Indonesia) jika terjadi sesuatu dalam gangguan keamanan nasional Negara ini maka TNI lah yang berada di garis depan untuk mengamankannya dan karena menurut data yang didapat wilayah Negara Indonesia terdiri kepulauan, dimana laut merupakan bagian terbesarnya. Wilayah laut NKRI diperkirakan, mencapai 5,8 juta km² atau kurang lebih 75 % dari total luas wilayah. Kawasan laut tersebut terdiri dari perairan laut wilayah (teritorial) 0,8 % juta km², perairan laut nusantara (kepulauan) 2,3 juta km², dan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif 2,7 juta km² dimana Posisi geografis Indonesia yang strategis, memiliki 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yaitu selat malaka, selat lombok, selat sunda. Kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereignty right) Negara atas laut merupakan hak negara untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan, dan pengolahan atas laut guna melindungi kepentingan nasional di laut. Oleh karena itu, agenda pengamanan laut Indonesia yang komprehensif dan terpadu meruapakan suatu keharusan. Maka TNI-AL disini yang harus berperan aktif dalam rangka menjaga di setiap perbatasan dan keamanan di laut. Sebagai komponen utama pertahanan di laut, TNI AL wajib untuk menjaga integritas wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut serta melindungi sumber daya alam di laut dari gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah yuridiksi nasional Indonesia,baik dari dalam (ilegal logging,trafiking dll) maupun dari luar (perebutan selat ambalat,pencurian sumberdaya alam di laut oleh warga negara asing dalam Zona Ekonomi Eksklusif). Dalam menjalankan tugas menjaga keamanan di laut, TNI AL akan sangat bergantung pada kesiapan armada kapalkapal perang yang dimiliki baik untuk kegiatan operasional, latih, maupun tempur. Disamping itu berkaitan dengan Blue Print TNI AL tahun 2003 untuk sepuluh tahun kedepan (2003-2013) akan menambah jumlah armada kapal perang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan konstelasi geografis bagi keamanan wilayah perairan kita, berarti dari sini dapat kita simpulkan betapa kurangnya armada laut kita jika dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus diamankan, terutama lagi di wilayah armatim yang notabene lebih luas cakupan wilayahnya dibanding dengan wilayah Armaba di Armatim sendiri saat ini terdiri dari 5 sektor, 28 pangkalan,dan hanya terdapat 27 kapal.Stabilitas dan keaman dapat terwujud di wilayah maritim kita apabila selain dari kesadaran kita sebagai warga negara adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak lepas dari kinerja TNI angkatan laut kita yang selalu memonitoring di setiap aktivitas baik itu di perbatasan mapun aktivitas didalam wilayah NKRI dengan cara melakukan patroli di setiap titik-titik yang rawan akan ganguan keamanan maritim. Tujuan Penelitian ini adalah mencari solusi pemecahan masalah penugasan kapal-kapal patroli di sektor-sektor operasi kamla dan penempatan kapal-kapal patroli tersebut di pangkalan-pangkalan pendukungnya pada gelar operasi keamanan laut wilayah timur.

Kejahatan atau pelanggaran di laut Indonesia secara garis besar didefinisikan menjadi 3 (tiga) bagian sebagai berikut :

1. Pelanggaran batas wilayah laut NKRI oleh kapal asing,

2.Tindakan kejahatan langsung dan tidak langsung yang mengancam merugikan kepentingan rakyat dan Negara Indonesia, meliputi: pembajakan, perompakan, dan pencurian terhadap kekayaan negara dilaut (tambang, ikan

dan sumber daya laut lainnya).

3.Tindakan kejahatan apapun yang dilaksanakan lewat media laut / perairan Indonesia seperti penyelundupan BBM, kayu dan barang-barang lainnya.

Jangkauan coverage area kapal patroli adalah luasan wilayah laut (Nautical Mil Persegi) yang dapat dicapai oleh komposisi kapalkapal patroli dalam pengamanan di sektor-sektor kamla sepanjang tahun. Semakin besar jangkauan coverage area yang didapat dari komposisi penugasan kapal patroli maka artinya kapal kapal patroli akan semakin sering menjelajah berpatroli di laut Nusantara untuk pengamanan, sehingga semakin mampu mendeteksi dan menangkap kejahatan dan pelanggaran laut wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Melihat kondisi keuangan serta anggaran pemerintah saat ini sangat tidak mungkin untuk merealisasikan hal tersebut. Maka langkah yang paling tepat adalah melakukan pengoptimalan jumlah armada yang ada sehingga dapat diperoleh sistem kendali operasi yang efektif dan efisien.

Untuk melakukan pengoptimalan perlu adanya analisa yang didasarkan pada beberapa parameter antara lain :

1. Jumlah armada yang ada di ARMATIM

2. Karakteristik dan kemampuan masing – masing armada meliputi kecepatan dinas kapal, persenjataan yang ada di kapal, batas maksimum pelayaran yang

dapat di tempuh masing – masing kapal.

3. Posisi dan lokasi dari pangkalan TNI AL yang ada di wilayah laut Indonesia bagian timur.

4. Tingkat keamanan daerah operasi dari masing – masing pangkalan. parameter tersebut akan dilakukan analisa dan optimasi dengan menggunakan metode PSO (Particle Swarm Optimization) yang nantinya dapat diperoleh hasil yang optimal serta di peroleh sistem kendali yang efektif dan efisien dalam pengoperasian armada di wilayah Indonesia bagian timur.


Contoh Kasus :

Puluhan kapal nelayan asing yang beroperasi mengambil ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut) telah merugikan nelayan kecil yang ada di provinsi itu. “Kegiatan kapal nelayan asing itu juga merugikan negara, dan tindakan pencurian ini tidak boleh terus dibiarkan,” kata Sekretaris DPD HNSI Sumut, Ihya Ulumudin di Medan, Senin (4/1), ketika dimintai komentarnya mengenai kegiatan kapal asing itu. Menurut dia, kegiatan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Sumut itu, dilakukan mereka pada malam hari, saat nelayan kecil pulang melaut. Selain itu, kapal asing tersebut menggunakan alat tangkap yang cukup canggih dan dilengkapi berupa peralatan radar, sehingga dapat memantau ikan yang berada di dasar laut. Sehingga nelayan asing itu dapat dengan mudah mengambil ikan. “Sekali beroperasi kapal nelayan asing itu bisa menguras puluhan ton ikan di laut. Ikan tersebut juga ada yang mereka jual pada nelayan kita dan di ekspor ke luar negeri,” kata Ulumudin. Selanjutnya ia mengatakan, banyaknya kapal nelayan asing itu menangkap ikan di perairan Sumut berdasarkan laporan dari nelayan kecil yang melihat langsung keberadaan mereka di tengah laut. “Kapal nelayan itu banyak terlihat di perairan Tanjung Balai/Asahan yang berbatasan dengan perairan Selat Malaka,” ujarnya. Menurut dia, buktinya adanya kapal asing itu mengambil ikan di perairan Sumut ini, pada bulan Oktober 2009, DPC HNSI Tanjung Balai yang bekerjasama dengan petugas keamanan di laut menangkap 11 kapal nelayan asing berbendera Thailand. Kapal asing ilegal itu, ditangkap sedang mengambil ikan di Perairan Selat Malaka. Saat akan ditangkap petugas keamanan, kapal asing tersebut mencoba menggantikan bendera negara mereka dengan bendera Indonesia. Namun, petugas keamanan terus mengamankan anak buah kapal (ABK) dan menahan ikan hasil tangkapan mencapai ratusan ton jumlahnya. Selanjutnya, kapal nelayan asing itu ditarik ke Belawan, dan ABK-nya diproses secara hukum. “HNSI Sumut minta petugas keamanan di laut terus melancarkan razia untuk memantau kegiatan kapal asing yang mencuri ikan di perain tersebut.Kapal asing itu harus ditangkap dan ABK-nya harus dihukum berat, sehingga dapat membuat efek jera,” katanya. (Ant)

No comments:

Post a Comment